Problem Yuridis Pendidikan

Image result for pendidikan
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pendidikan dapat berfungsi untuk mempersiapkan anak didik menjadi manusia yang memiliki perilaku, dan nilai yang berlaku. Selain itu pendidikan juga diperuntukkan dalam mempersiapkan  mental peserta didik dalam menghadapi tantangan hidup yang berubah-ubah. Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan dan mendorong peserta didik untuk mengurangi dan menghindari hal-hal yang tidak baik. Untuk itu pembelajaran didunia pendidikan umumnya mencerminkan kemampuan untuk mengadakan reorientasi dalam menstranfer ilmu pengetahuan yang tidak hanya “content oriented” melainkan “proses oriented”
Diyakini sepenuhnya bahwa strategi yang paling efektif dalam pengembangan SDM adalah pendidikan yang mantap. Pemerintah dan masyarakat mungkin sudah berupaya keras agar berjalannya system pendidikan dengan baik, namun secara obyektif banyak hal yang perlu terus diupayakan untuk membangun pendidikan yang lebih efektif dan fungsional, sehingga mampu memberikan kemampuan dan bekal bagi setiap insan Indonesia. Pada kenyataannya layanan pendidikan, terutama melalui jalur pendidikan formal dan nonformal belum dapat diakses oleh semua warga negara terutama bagi kelompok tak beruntung, baik terkait dengan aspek fisik, mental, intelektual, geografis, ekonomis, kultural, maupun gender. Atas dasar itulah melalui semangat reformasi, UUSPN No.20 tahun 2003 mengamanatkan melalui salah satu pasalnya tentang prinsip pendidikan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud Problem?
Apa yang dimaksud Yuridis?
Apa yang dimaksud Pendidikan?
Apa saja kebijakan pemerintah terhadap pendidikan?
Apa saja problem pendidikan yang terjadi di Indonesia?
Apa solusi untuk mengatasi problem pendidikan?


Tujuan
Dapat mengetahui maksud dari Problem
Dapat mengetahui maksud dari Yuridis
Dapat mengetahui maksud dari Pendidikan
Dapat mengetahui kebijakan pemerintah terhadap pendidikan
Dapat mengetahui problem pendidikan yang terjadi di Indonesia
Dapat mengetahui pemecahan masalah untuk mengatasi problem pendidikan


BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Problem Yuridis Pendidikan
  1. Pengertian Problem
Problem adalah suatu kendala atau persoalan yang harus dipecahkan dengan kata lain masalah merupakan kesenjangan antara kenyataan dengan suatu yang diharapkan dengan baik. Berikut merupakan pengertian problem menurut beberapa ahli dan kamus Bahasa Indonesia:
Menurut kamus KBBI, Problem atau masalah adalah sesuatu yang harus diselesaikan
Menurut Sugiyono problem dapat diartikan sebagai penyimpangan antara yang seharusnya dengan apa yang benar benar terjadi, antara teori dengan praktek, antara aturan dengan pelaksanaan ,antara rencana dengan pelaksana.
Menurut Prajudi Atmosudirjo, Problem adalah sesuatu yang menyimpang dari apa yang diharapkan, direncanakan, ditentukan untuk dicapai sehingga merupakan rintangan menuju tercapainya tujuan.
Menurut Notoadmojo, Problem ialah suatu kesenjangan antara apa yang seharusnya terjadi dengan apa yang sudah terjadi tentang suatu perihal atau kesenjangan antara kenyataan yang terjadi dengan yang seharusnya terjadi serta harapan dan kenyataannya
Pengetian secara umum problem adalah kesenjangan antara harapan dengan kenyataan. Atau dapat dikatan sebagai suatu kesenjangan yang terjadi antara kondisi ideal yang didambakan dengan kenyataan yang tengah dijalani
  1. Pengertian Yuridis
Menurut Muhammad Ali, Yuridis merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah baik tertuang dalam aturan tertulis maupun lisan, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan dengan ancaman pelanggaran sanksi bagi pelanggar aturan norma tersebut.
Yuridis menurut Kamus Hukum, kata yuridis berasal dari kata Yuridisch yang berarti menurut hukum atau dari segi hukum.Yuridis dapat juga diartikan sebagai hukum baik itu tertulis maupun lisan. Yuridis tertulis bisa berbentuk berupa undang-undang, sedangkan yuridis yang berbentuk lisan berupa hukum adat. Yuridis meupakan hukum yang wajib dipatuhi semua masyarakat yang apabila seseorang atau beberapa melanggar hukum maka ia akan mendapat sanksi..
  1. Pengertian Pendidikan
Dalam Undang-Undang tahun 2003 pasal 1 ayat 1 telah dijelaskan bahwa ,Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan.
Menurut Prof. H. Mahmud Yunus, Pendidikan ialah suatu usaha yang dengan sengaja dipilih untuk mempengaruhi dan membantu anak yang bertujuan untuk meningkatkan ilamu pengetahuan, jasmani, dan akhlak sehingga secara perlahan bisa menghantarkan anak kepada tujuan dan cita-citanya yang paling tinggi. Agar memperoleh kehidupan yang bahagia dan apa yang dilakukannya dapat bermanfaat bagi dirinya sendiri, masayarakat, bangsa, negara, dan agamanya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian problem yuridis pendidikan adalah suatu kesenjangan apa yang seharusnya terjadi dengan apa yang sudah terjadi pada aturan atau hukum dalam menjalankan suatu usaha untuk mencapai suatu tujuan pendidikan.
  1. Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
  1. Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
  1. Pasal 5 ayat 1
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
yang bermutu.
  1. Pasal 5 ayat 2
Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau
sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
  1. Pasal 5 ayat 3
Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang
terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
  1. Pasal 6 ayat 1
Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
  1. Pasal 34 ayat 2
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
  1. Pasal 49 ayat 1
Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sector pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  1. Problem Yuridis Pendidikan (UU Nomor 20 tahun 2003)
  1. Pasal 3
Keberhasilan belajar murid setelah menempuh proses pendidikan dari suatu jenjang pendidikan saat ini adalah dengan perlakuan yang sama secara nasional pemerintah mengukurnya berdasarkan perolehan angka Ujian Nasional (UN). Pemerintah menilai bahwa UN sangat tepat untuk dijadikan sebagi alat ukur standar pendidikan , dan hasil UN sangat riil untuk dijadikan alat meningkatkan mutu pendidikan. Namun hal tersebut hanya mengukur murid dari aspek kognitif saja tanpa memperhatikan murid dari aspek pembentukan kepribadian (akhlaq) yang utuh dalam diri murid sehingga banyak siswa yang berlaku tidak jujur pada saat Ujian Nasional hanya demi mendapatkan hasil ujian yang memuaskan.
  1. Pasal 5 ayat 1
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pada Pasal 5 Ayat 1, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Peran pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan yang merata tentu sangat berpengaruh dan penting dalam pengembangan pendidikan. Selama ini anak berkebutuhan khusus disediakan fasilitas pendidikan khusus disesuaikan dengan derajat dan jenis kekhususannya yang disebut dengan Sekolah Luar Biasa (SLB). Namun, Sekolah Luar Biasa (SLB) masih menjadi tembok pemisah bagi anak-anak berkebutuhan khusus dengan anak-anak pada umumnya, hal ini menghambat proses interaksi di antara mereka. Akibatnya anak berkebutuhan khusus menjadi kelompok yang tersingkirkan dalam interaksi sosialnya di masyarakat. Masyarakat menjadi tidak akrab dengan anak berkebutuhan khusus, dan begitupun sebaliknya, anak berkebutuhan khusus merasa bukan bagian dari kehidupan masyarakat disekitarnya.
  1. Pasal 5 ayat 2
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 pada Pasal 5 Ayat 2, bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Pada implementasinya fasilitas untuk golongan difabel masih kurang memadahi sehingga kaum difabilitas menikmati fasilitas pendidikan sebagaimana semestinya.
Solusi: Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan golongan difabilitas di Indonesia, mengingat masih kurangnya fasilitas penunjang pendidikan untuk kaum difabilitas yang menyebabkan terhambatnya proses pembelajaran pada penyandang difabilitas.
  1. Pasal 5 ayat 3
Permasalahan Pemerataan dapat terjadi karena kurang tergorganisirnya koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, bahkan hingga daerah terpencil sekalipun. Hal ini menyebabkan terputusnya komunikasi antara pemerintah pusat dengan daerah. Selain itu masalah pemerataan pendidikan juga terjadi karena kurang berdayanya suatu lembaga pendidikan untuk melakukan proses pendidikan, hal ini bisa saja terjadi jika kontrol pendidikan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah tidak menjangkau daearh-daerah terpencil. Jadi hal ini akan mengakibatkan mayoritas penduduk Indonesia yang dalam usia sekolah, tidak dapat mengenyam pelaksanaan pendidikan sebagaimana yang diharapkan.
  1. Pasal 6 ayat 1
Fenomena yang tampak di pedesaan, di antaranya menyangkut mahalnya biaya pendidikan, jauhnya jarak antara rumah siswa dengan lokasi sekolah, bahkan menyangkut pula persoalan kapasitas serta kompetensi para pihak yang semestinya bertanggungjawab terhadap sistem pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Artinya, sistem dan para pengelola sistem pendidikan yang belum berkualitas akan sulit melahirkan peserta didik (siswa) yang berkualitas.
Persoalan implementasi kebijakan wajib belajar pendidikan dasar  9 tahun mayoritas terjadi di daerah pedesaan. Persoalan lainnnya adalah kondisi sarana dan prasarana sekolah. Terdapat banyak ruang kelas yang kondisinya parah dan statusnya harus segera direnovasi. Oleh karena itu, masih banyak anak yang putus sekolah khususnya di Kabupaten Minahasa Utara. Kebanyakan dari anak wajiab belajar SD kemudian bekerja sebagai buruh tani atau merantau ke kota untuk bekerja.
Sementara itu, daerah Kabupaten Minahasa Utara masih banyak memerlukan tenaga pendidik. Di Kabupaten Minahasa Uatara banyak SD yang hanya dikelola seorang kepala sekolah dan seorang guru. Secara lebih khusus, realitas tantangan yang ada di Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara masyarakat lebih memilih memiliki keterampilan atau keahlian tertentu, yang dengan keahlian itu mereka bisa mencari nafkah sebagai buruh tani, buruh nelayan, buruh perkebunan, ketimbang harus sekolah. Siatuasi seperti ini berpengaruh terhadap anak-anak yang seharusnya masuk kategori usia sekolah, khususnya harus mengikuti Wajib Belajar Pendidikan Dasar sembilan tahun. Anak yang termasuk dalam usia wajib belajar tergiring oleh situasi dan kondisi untuk mementingkan keahlian ketimbang ikut program Wajib Belajar Dikdas sembilan tahun. Di sisi lain, pihak yang membutuhkan tenaga kerja, baik di sektor perkebunan, pertanian, atau di sektor perikanan, tidak menuntut pekerja yang memiliki ijazah melainkan membutuhkan pekerja yang memiliki keahlian atau kecakapan khusus. Akibatnya, kebanyakan dari anak usia wajib belajar tersebut menjadi buruh lepas.
  1. Pasal 34 ayat 2
Dalam beberapa kebijakan operasional sisdiknas yang dikeluarkan pemerintah seperti pada pasal 34 ayat 2 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Hal tersebut kadangkala didukung pula dana yang jumlahnya tidak sedikit meskipun dalam implementasinya masih banyak yang menilai bahwa sering terjadi salah sasaran bahkan penyimpangan karena pada saat ini dilapangan bisa dilihat bahwa di sekolah swasta pemerintah tidak sepenuhnya mendukung pembebasan biaya pendidikan
Upaya pemerintah mengadakan pendidikan gratis juga tidak akan berjalan lancar ketika dihadapkan pada paradigma bahwa pendidikan yang berkualitas di negeri ini tidak gratis atau bisa dikatakan biaya mahal. Perhatian pemerintah yang setengah-setengah terhadap sekolah-sekolah gratis misalnya sarana-prasarananya, tenaga pengajarnya, dan sebagainya, dapat disimpulkan bahwa sekolah yang bagus itu adalah tidak gratis. Selama pemerintah tidak mampu mengubah paradigma tersebut maka kualitas pendidikan di Indonesia semakin tertinggal.


  1. Pasal 49 Ayat 1
Akhir-akhir ini banyak kita mendengar dan melihat ditelevisi berita tentang sekolah-sekolah yang hampir roboh, dimana anak-anaknya terpaksa belajar  diluar kelas. Miris melihat ini, bahkan sampai sekolah yang berada di ibukota-pun mengalami kejadian seperti ini. Bukankah negara ini memiliki anggaran pendidikan yang tentunya dapat menanggulangi permasalahan seperti ini. Para pejabat kita disenayan saja tiap bulan bias melakukan tour ke luar negeri berkedok studi banding, mengapa hanya memperbaiki sekolah yang rusak meski berlarut-larut. Yang dirugikan tentunya anak-anak calon penerus bangsa ini
  1. Pemecahan Masalah Problem Yuridis Pendidikan
Pasal 3
Ujian Praktik atau ujian lisan adalah salah satu cara yang efektif untuk mencegah kecurangan para siswa dalam ujian. Karena jika hanya mengandalkan Ujian Nasional maka pemerintah hanya dapat mengukur siswa dari aspek kognitif saja sedangkan ujian praktik atau ujian lisan dapat mengukur siswa dari segala aspek ,baik itu aspek kognitif, afektif dan psikomorik.
Pasal 5 ayat 1
Sekolah inklusi merupakan salah satu bentuk pemerataan dan bentuk perwujudan pendidikan tanpa diskriminasi dimana anak berkebutuhan khusus dan anak-anak pada umumnya dapat memperoleh pendidikan yang sama. Dalam pendidikan inklusi anak berkebutuhan khusus tidak mendapat perlakuan khusus ataupun hak-hak istimewa, melainkan persamaan hak dan kewajiban yang sama dengan peserta didik lainnya. Kerjasama dari berbagai pihak baik itu pemerintah, pihak sekolah, dan masyarakat sangat berpengaruh dalam pelaksaannya, karena sekolah inklusi merupakan tantangan baru bagi pihak sekolah dan masyarakat. Dengan pelaksanaan sekolah inklusi ini diharapkan mampu menciptakan generasi penerus yang dapat memahami dan menerima segala bentuk perbedaan dan tidak menciptakan diskriminasi dalam kehidupan masyarakat kedepannya. Dalam praktiknya, implementasi pendidikan inklusi menemui berbagai kendala dan tantangan. Kendala tersebut yang sering dilaporkan adalah kesalahan pemahaman tentang konsep pendidikan inklusi, peraturan atau kebijakan yang tidak konsisten, sistem pendidikan yang tidak luwes dan  sekolah inklusi belum sepenuhnya mencerminkan suasana sekolah dan guru yang ramah bagi siswa ABK. Pengertian inklusi belum lagi diterapkan secara optimal baik dari sikap guru, fasilitasi maupun program pembelajaran.
Sekolah reguler dengan orientasi inklusif adalah lembaga yang paling efektif untuk mengatasi diskriminasi, menciptakan komunitas ramah, membangun suatu masyarakat inklusif dan mencapai pendidikan untuk semua. Acuan formal yang sudah ada di Indonesia adalah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 002/U/1968, tentang Pendidikan Terpadu bagi anak cacat, Bab I, pasal 1 yang menyatakan bahwa (a) Pendidikan Terpadu ialah model penyelenggaraan program pendidikan bagi anak cacat yang diselenggarakan bersama anak normal di lembaga pendidikan umum dengan menggunakan kurikulum yang berlaku di lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Ada beberapa sistem pendukung yang diperlukan guna memperlancar model pembelajaran pendidikan inklusif :
Sekolah ramah (welcoming school) dan guru yang ramah (welcoming teacher). Sekolah yang ramah terhadap anak merupakan sekolah dimana semua anak memiliki hak untuk belajar mengembangkan semua potensi yang dimilikinya secara optimal di dalam lingkungan yang nyaman dan terbuka. Menjadi “ramah” apabila keterlibatan dan partisipasi semua pihak dalam pembelajaran tercipta secara alami dengan baik. Sekolah bukan hanya tempat anak belajar, tetapi guru pun juga ikut belajar dari keberagaman anak didiknya. Lingkungan pembelajaran yang ramah berarti ramah kepada anak dan guru, artinya:
a. Anak dan guru belajar bersama sebagai suatu komunitas belajar
b. Menempatkan anak sebagai pusat pembelajaran
c. Mendorong partisipasi aktif anak dalam belajar
d. Guru memiliki minat untuk memberikan layanan pendidikan yang terbaik.
Pusat sumber daya, pelayanan pembelajaran pada sekolah dan guru ramah akan berjalan semakin mulus apabila didukung oleh pusat sumber (resources center) yang dapat membantu memberikan bantuan teknis kepada sekolah inklusif. Tugas dan fungsi pusat sumber adalah menyediakan guru pendidikan kebutuhan khusus yang professional yang disebut sebagai guru kunjung (iteneran teacher). Tugas guru kunjung membantu guru sekolah reguler dalam membantu melakukan asesmen dan merancang pembelajaran serta memberikan layanan pendidikan kepada anak berkebutuhan khusus. Selain itu pusat sumber daya mempunyai tugas menyediakan alat atau media belajar yang diperlukan anak berkebutuhan khusus.


Sarana dan prasarana pendidikan inklusif adalah perangkat keras maupun perangkat lunak yang dipergunakan untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan pendidikan inklusif pada satuan pendidikan tertentu. Pada hakekatnya semua sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan tertentu dapat dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, tetapi untuk mengoptimalkan proses pembelajaran perlu dilengkapi aksesibilitas bagi kelancaran mobilisasi anak berkebutuhan khusus
Dukungan orangtua dan kerjasama dengan sekolah sangat diperlukan dalam melayani kebutuhan belajar anak di sekolah dalam upaya optimalisasi potensi anak, kerjasama yang erat antara orangtua dan guru dapat menghasilkan solusi terbaik dalam melayani kebutuhan belajar anak di sekolah. Keterlibatan orangtua secara aktif terhadap pendidikan anak di sekolah, sangat penting dalam kaitannya dengan negosiasi dalam mencari solusi berkenaan dengan pendidikan anak, baik di sekolah maupun di rumah.
Pasal 5 ayat 2
Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan golongan difabilitas di Indonesia, mengingat masih kurangnya fasilitas penunjang pendidikan untuk kaum difabilitas yang menyebabkan terhambatnya proses pembelajaran pada penyandang difabilitas.Dengan memberikan anggaran khusus untuk para golongan difabilitas, jadi para kaum difabilitas dapat menikmati fasilitas dan dapat menjalankan pendidikan dengan baik.
Pasal 5 ayat 3
Permasalahan pemerataan pendidikan dapat ditanggulangi dengan menyediakan fasilitas dan sarana belajar bagi setiap lapisan masyarakat yang wajib mendapatkan pendidikan. Pemberian sarana dan prasrana pendidikan yang dilakukan pemerintah sebaiknya dikerjakan setransparan mungkin, sehingga tidak ada oknum yang dapat mempermainkan program yang dijalankan.
Pasal 6 ayat 1
Melihat fakta di lapangan tentang implementasi kebijakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun di Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara. Ada beberapa cara untuk melaksanakan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun di Kecamatan Kalawat khususnya dan Kabupaten Minahasa Utara pada umumnya. sebagai berikut:
Konsistensi pelaksanaan dan sikap pelaksana juga menentukan keberhasilan implementasi kebijakan. Oleh karena itu,kedua faktor ini juga agar diberikan penegasan dalam menentukan efektivitas implementasi kebijakan.
Diperlukan peran aktif masyarakat yang mampu bersinergi dengan pemerintah dalam implementasi kebijakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun di Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara. Guna membentuk sikap posisif dari pelaksana kebijakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Utara dan Tim Koordinasi Pendidikan perlu meningkatkan koordinasi dalam implementasi Wajar Dikdas 9 Tahun. Guna meningkatkan raihan angka partisipasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara perlu menghapus berbagai pungutan biaya dalam program pendidikan dasar gratis.


Pasal 34 ayat 2
Pemerintah harus meningkatkan Anggaran Pendidikan dan juga bertanggung jawab untuk menanggung biaya pendidikan bagi warganya yang kurang mampu, baik sekolah negeri maupun swasta. Pemerintah juga harus memperhatikan sarana dan prasarana disekolah yang sudah rusak, seperti meja, kursi, papan tulis, dll. Dan juga harus memperhatikan kondisi bangunan sekolah yang bisanya pada sekolah-sekolah yang berada didaerah terpencil kurang nyaman untuk dijadikan tempat belajar, terkadang atapnya bocor saat musim hujan .
Pemerintah juga harus memperluas dan memeratakan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, adapun strategi yang dapat dilakukan, yaitu pemantapan prioritas pendidikan dasar sembilan tahun, pemberian beasiswa dengan sasaran strategis, pemberian insentif kepada guru yang bertugas diwilayah terpencil, pemantapan sistem pendidikan terpadu untuk anak yang memiliki kelainan, serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menunjang pendidikan yang berkulitas. Untuk meningkatkan pendidkan masyarakat di Indonesia pemerintah harus terus memperbaiki pada setiap aspeknya dan lebih diperhatikan pada daerah-daerah terpencil. Maka dengan perhatian-perhatian tersebut diharapkan pendidikan di Indonesia dapat bangkit dari keterpurukannya, sehingga dapat menciptakan generasi-generasi baru yang ber SDM tinggi. Berkepribadian pancasila, bermartabat dan menjadi dambaan setiap manusia. Untuk itu diperlukan pemahamn, penguasaan, kesadaran, dan semangat untuk berbuat kebaikan secara berkesinambungan.
Pasal 49 ayat 1
Badan Pengawas Keuangan harus mengaudit alokasi dana pendidikan di daerah.
KPK harus mengawasi pelaksanaan dan penyaluran dana pendidikan.
Para pejabat yang bertugas mengawasi penyaluran dana dalam pelaksanaan pendidikan harus memiliki integritas kepada Negara agar tak mau menerima suap.
Masyarakat harus melaporkan jika menemukan penyelewengan pemerintah.
Masyarakat harus berperan aktif dalam menjaga fasilitas pendidikan yang ada.
Para pengajar harus mengetahui ruang lingkup bantuan pemerintah.
Para pengajar harus tanggap terhadap hal-hal yang dibutuhkan dan mengajukan permohonan bantuan ke pemda
Untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas dibutuhkan integritas dan kerjasama semua pihak yang terlibat.
Berdasarkan perbandingan penelitian yang telah dilakukan dari berbagai sumber yang berbeda menyimpulkan sebagai berikut.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Raihan Iskandar pada tahun 2011 dalam sebuah wawancara terhadap warga desa Muara Putih Kecamatan Natar (Bpk Purnomo 42 Tahun) beliau berpendapat bahwa sebenarnya  masyarakat lebih terbebani oleh saranan dalam menempuh pendidikan ketimbang harus membayar SPP anaknya. Saran tersebut bisa berupa ongkos transportasi karena pada umumnya sekolah di indonesia tidak semua desa diberikan fasilitas pendidikan, sehingga memerlukan waktu dan jarak tempuh yang lumayan lama. Fenomena putusnya sekolah dan banyaknya anak remaja di Desa muara yang tidak melanjutkan sekolahnya kembali menjadi permasalahan yang sangat penting. Ada sekitar 10,268 juta sisiwa yang tidak menuntaskan jenjang sd dan smp. Di sisi lain, ada sekitar 3,8 juta siswa yang tak dapat melanjutkan ke jenjang SMA.
Dari data ini dapat di simpulkan bahwasannya Pasal 5 ayat 1 pada perakteknya belum di jalankan dengan baik karena masih banyak terdapat masyarakat yang tidak mendapatkan fasilitas pendidikan yang tidak layak sehingga banyak dari masyarkat tidak melanjutkan pendidikan.
Jumlah difabel di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi DIY tahun 2011 adalah 35.264 orang, dan untuk Kota Yogyakarta sendiri berjumlah 3.353 orang atau sekitar 9,51% dari total jumlah kelompok berkebutuhan khusus di DIY. Berdasarkan jenis kelamin, penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta adalah terlihat dalam tabel berikut :
Tabel 1. Jumlah Penyandang cacat di Kota Yogyakarta tahun 2011
No
Keterangan
Jumlah
%
1
Laki-laki
1.836
54,76
2
Perempuan
1.517
45,24
Jumlah
3.353
100
Sumber : Dinas Sosial Provinsi DIY
Sampe saat ini menurut data dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY di DIY disekitar 3.500 anak difabel yang sudah mengenyam pendidikan dibangku sekolah, baik SLB atau sekolah inklusi namun, masih ada sekitar 1.400 anak difabel yang belum menikmati pendidikan. Jumlah tersebut hanya jumlah yang terdata, dan diperkirakan masih ada anak difabel lain yang belum terdata sehingga jumlahnya akan semakin banyak untuk jumlah SLB terdapat 70 sekolah inklusi dan 64 SLB yang tersebar di lima kota dan kabupaten yaitu, 26 SLB di Sleman, 16 SLB di Bantul, 8 SLB di Yogyakarta, 7 SLB di Gunungkidul dan 7 SLB di Kulonprogo.
Selama ini akses dan fasilitas pendidikan untuk penyandang disabilitas masih dianggap kurang memadai dan masih minim fasilitas pendidikan disekolah dan perguruan tinggi kita belum memadai. Kaum difabel belum banyak mendapatkan tempat dan fasilitas yang layak. Belum banyak peguruan tinggi yang mau menerima kaum difabel. Ketersediaan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan belajar dan mengajar difabel saat ini masih sangat terbatas di Indonesia pada umumnya dan Yogyakarta khususnya. Ketersediaan fasilitas seperti lantai yang landai pad gedung-gedung dan fasilitas-fasilitas lain juga belum banyak ditemui digedung sekolah ataupun Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.
Dari data ini dapat di simpulkan bahwasannya Pasal 5 ayat 2 pada perakteknya belum di jalankan dengan baik karena masih kurang memadai.


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pendidikan adalah suatu usaha sadar ,terencana, sistematis dan berlansung terus menerus dalam suatu proses pembelajaran untuk mengembangkan segenap potensi manusia baik jasmani maupun rohani dalam tingkatan kognitif ,afektif dan psikomotor sehingga terwujud perubahan prilaku manusia dan berkarakter berkepribadian bangsa,dan di dalam penyelenggaraan suatu sistem pendidikan yang bermutu dan berkualitas baik harus ada keseimbangan antara aspek yang mempengaruhi dari sistem pendidikan itu sendiri.
Dalam hal ini pemerintah sudah mengeluarkan beberapa hukum atau aturan tentang permasalahan pendidikan yang berbentuk tertulis berupa Undang-undang, namun pada realitanya masih banyak undang-undang yang belum terimplementasikan dengan baik, dapat dicontohkan peraturan tentang pendidikan pada UU nomor 20 tahun 2003 yang terdiri dari sekian banyak pasal yang menyangkut masalah sistem pendidikan nasional ,yang mana UU tersebut masih banyak pasal yang belum terimplementasikan dengan baik, masih banyak masyarakat bahkan sistem pendidikan yang kurang terkelola dengan baik sehingga menghambat perkembangan dan peningkatan pendidikan di Indonesia.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Problem Yuridis Pendidikan"

Posting Komentar